Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, ikut memberi larangan terhadap seluruh pejabat ASN agar tidak melaksanakan acara buka puasa bersama (bukber).

Larangan yang juga berlaku untuk seluruh kepala daerah itu merupakan instruksi Presiden RI, Jokowi Widodo yang disampaikan oleh Mendagri, Tito Karnavian, Senin (27/3)

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, F Revi Dara menegaskan, jika kedapatan ada pejabat ASN atau ASN yang menggelar acara bukber maka dipastikan akan disanksi. Sanksi yang dijatuhkan yakni berupa sanksi tertulis.

“Ini berdasarkan imbauan mendagri untuk para pejabat daerah atau sesama ASN, jadi artinya bahwa ASN dalam kondisi masyarakat saat ini seakan-akan kita itu hidup mewah padahal masyarakat lagi setengah mati,” ucap Revi mengutip penyampaian Mendagri Tito.

Menurut Revi, larangan bukber kalangan pejabat dan ASN menjadi instruksi pemerintah pusat. Hanya saja, acara bukber masih diberi toleransi jika digelar pejabat dan ASN dengan kaum duafa atau masyarakat kurang mampu.

“Tadi Mendagri bilang kalau buka puasa ASN bersama fakir miskin tidak apa-apa. Pak Mendagri juga bilang kalau orang-orang yang membutuhkan, anak-anak yatim piatu atau orang-orang yang tidak mampu,” timpalnya.