Tandaseru — Komisi ASN (KASN) akhirnya menyetujui hasil seleksi 5 dari 7 OPD yang dilakukan Pemda Halmahera Selatan, Maluku Utara. Persetujuan itu dituangkan dalam surat Nomor B-208/JP.00.00/01/2023 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Halsel tertanggal 14 Januari 2023.

Kelima jabatan yang disetujui hasil seleksinya adalah Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Sedangkan dua jabatan yang belum terbit rekomendasinya adalah Kepala Bappeda dan Kepala BKPPD.

Meski begitu, KASN memberikan catatan agar pemda lebih dulu mengkoordinasikan hasil seleksi Kadis Dukcapil ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebelum dilakukan pelantikan.

Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, usia paling tinggi untuk diangkat pada jabatan JPT Pratama adalah 56 tahun pada saat pengangkatan. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, salah satu calon peserta 3 besar hasil seleksi terbuka JPT Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah telah melebihi batas maksimal usia dimaksud yaitu Iskandar Kamarullah.