Tandaseru — Bidang Propam Polda Maluku Utara memproses oknum polisi berinisial IPDA P yang bertugas di Ditpolairud.
IPDA P diperiksa dalam kasus dugaan terbakarnya kapal milik Desa Tuakara, KM Tuakara, di perairan Halmahera Utara.
Kapal yang dibeli pada tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2 miliar itu terbakar dan tenggelam beberapa waktu bulan lalu. Kabarnya, kapal itu disewakan kepala desa kepada IPDA P untuk mengangkut BBM.
Kabid Propam Polda Kombes Pol Wahyu Agung Sujatmiko ketika dikonfirmasi mengatakan bakal mengecek hasil pemeriksaan IPDA P ke Paminal.
“Saya cek dulu ya hasilnya di Paminal,” kata Wahyu, Jumat (13/1).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.