Tandaseru — Sebagai salah Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan laut di Maluku Utara, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tobelo yang melaksanakan tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran berkomitmen meningkatkan pelayanannya kepada para pengguna jasa transportasi laut memanfaatkan teknologi informasi.
Salah satu layanannya adalah proses pengajuan pembuatan dokumen Pas Kecil bagi kapal-kapal tonase kotor kurang dari GT 7 yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan yang dilakukan secara elektronik memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (Simkapel) milik Dirjen Perhubungan Laut.
Kepala Kantor UPP Tobelo Rusdi Hud secara langsung memberikan dokumen Pas Kecil kepada pemilik kapal nelayan yang mana proses pengurusannya dilakukan secara elektronik dan tidak membutuhkan waktu lama.
Ditemui setelah penyerahan dokumen tersebut Rusdi menyampaikan di tahun 2023 ini semua pengurusan dokumen perkapalan tidak ada lagi yang manual, semuanya sudah elektronik.
“Jadi apabila persyaratannya lengkap hanya cukup 1 jam dokumen tersebut sudah jadi. Ini buktinya 2 dokumen Pas Kecil kapal nelayan yang kami serahkan kepada pemiliknya, selain cepat juga meminimalisir terjadinya pungutan liar,” ujarnya, Rabu (11/1).
Tinggalkan Balasan