Tandaseru — Seorang anggota Brimob berinisial Bripda FT dan dua rekannya dipolisikan atas dugaan penganiayaan warga sipil. FT diduga menganiaya Irsan Gogilopu (22 tahun), warga Desa Losuo, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Morotai, Maluku Utara.
Penganiayaan itu dilakukan di rumah warga di Desa Aru, Kecamatan Morotai Jaya, Selasa (3/1) sekira pukul 02.30 WIT.
Irsan saat ditemui di Mapolres Morotai mengungkapkan, awalnya ia sedang tidur di rumah temannya, Iyer. Tiba-tiba seorang perempuan yang tak dikenalnya masuk kamar.
Perempuan itu disusul tiga pria, salah satunya adalah Bripda FT. Begitu masuk kamar, ketiga orang itu langsung menghajar Irsan dengan kursi dan balok.
Akibatnya, Irsan mengalami luka berat di mata bagian kiri dan kepalanya sobek hingga bercucuran darah.
Tinggalkan Balasan