Tandaseru — Penyidik Polsek Pulau Ternate, Maluku Utara, telah melakukan tahap I kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tiga pegawai Rutan Kelas IIB Ternate terhadap seorang tahanan jaksa.
Tiga pegawai Rutan itu kini telah berstatus tersangka, karena melakukan penganiayaan terhadap tahanan kasus pencabulan berinisial SK dengan cara disetrum.
Kasi Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan tahap I. Hanya saja dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
“Ada petunjuk dari JPU, penyidik Polsek Pulau Ternate sementara masih melengkapi petunjuk dari JPU,” kta Wahyuddin, Selasa (29/11).
Wahyuddin menambahkan, saat ini penyidik masih bekerja. Jika telah memenuhi petunjuk jaksa langsung dikirim kembali berkas tahap I ke JPU.
Tinggalkan Balasan