Tandaseru — Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menghentikan penuntutan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka berinisial JN. Restorative justice itu dilakukan di Rumah Restorative Justice Pendopo Kesultanan Tidore, Jumat (25/11).

Kepala Kejari Faisal Arifuddin mengungkapkan, tersangka JN dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara restorative justice dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor TAP-033/Q.2.11/Eku.2/11/2022 tanggal 24 November 2022.

“Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh kami diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang dilaksanakan pada hari Kamis, 17 November 2022, bertempat di Rumah Restorative Justice,” tutur Faisal, Sabtu (26/11).

Perkara itu sendiri telah dilaksanakan ekspose pada Rabu, 23 November 2022, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Kajari Tikep didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum, secara virtual dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan RI yang diwakili Agnes Triyanti sebagai Direktur Oharda pada JAMPIDUM dan mendapat persetujuan untuk menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif.