Tandaseru — Kasubsektor Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menangkap pengedar minum keras jenis cap tikus, Rabu (23/11).

Miras yang berasal dari Kao Utara, Halmahera Utara, itu rencananya dibawa ke Desa Fritu dan Lelilef yang merupakan desa lingkar tambang setempat.

Kepala Kasubsektor Weda Utara IPDA Gafur Ibrahim menyatakan, cap tikus tersebut sebanyak 970 kantong.

“Kami menangkap pelaku di Desa Fritu pada saat pelaku menurunkan barang bukti di pembeli,” tuturnya.

Miras diangkut menggunakan pikap Suzuki putih nomor Polisi DG 8958 NB yang dikendarai SD (27 tahun). Sedangkan pemilik miras adalah OYU (37 tahun).