Tandaseru — Polres Halmahera Utara diam-diam telah menangani kasus galian C yang terletak di Jl. Bukit Pancasila Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.
Galian C yang diduga tidak memiliki izin dalam operasinya ini mengambil material dengan satu unit ekskavator lalu dijual. Satu dumptruck material dijual mulai Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu sesuai jarak pengantaran.
Informasi yang dihimpun, meski sudah ditangani, galian C tersebut masih beroperasi. Terlihat sejumlah dumptruck masih keluar masuk mengangkut tanah dari lokasi galian.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi mengatakan awalanya pihaknya mau melakukan penyelidikan terhadap galian C yang diduga tidak memiliki izin itu.
“Awalnya kita mau lidik,” kata Afriandi, Minggu (13/11).
Tinggalkan Balasan