Tandaseru – Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi paksa sembilan pendaki yang nekat melakukan pendakian di Gunung Karianga, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Rabu (17/6/2026). Rombongan yang terdiri dari tiga Warga Negara Asing (WNA) dan enam Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut dievakuasi dalam kondisi selamat setelah memasuki kawasan radius bahaya.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menyatakan aktivitas pendakian tersebut dilakukan di area berbahaya yang hingga kini masih berstatus dilarang untuk dikunjungi.
“Kami menerima informasi dari BPBD bahwa ada pendakian di Gunung Karianga. Lokasinya dekat dengan Gunung Dukono, dengan radius kurang lebih 2 kilometer, yang mana itu masuk dalam wilayah larangan,” tegas Erlichson, Kamis (18/6/2026).
Erlichson menambahkan, pihak berwenang sebenarnya telah memasang spanduk imbauan dan larangan di sekitar jalur pendakian. Saat ini, kesembilan pendaki tersebut telah diamankan di Mapolres Halmahera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika dari hasil interogasi nanti ditemukan adanya unsur pidana, maka akan kami proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Utara, Hentje Hetharia, memastikan rombongan pendaki tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pihak terkait.
“Harusnya ada izin resmi dari Dinas Pariwisata, Pos Pengamatan Mamuya, dan Pemerintah Desa setempat,” jelas Hentje.
Hentje mengungkapkan, sebelum melakukan pendakian, para pendaki sebenarnya sempat mendatangi Pos Pengamatan Mamuya. Petugas pos juga sudah memberikan penjelasan mengenai aktivitas vulkanik gunung serta menegaskan adanya larangan pendakian. namun, imbauan tersebut diabaikan.
“Mereka tetap memaksakan diri untuk naik tanpa sepengetahuan petugas,” kata Hentje.
Informasi mengenai keberadaan para pendaki ini mulai diketahui Bupati dan Kapolres Halmahera Utara pada Selasa (17/6/2026). Kapolres langsung menginstruksikan upaya evakuasi paksa, namun sempat tertunda akibat terkendala cuaca buruk.
“Pada Rabu 17 Juni, tim SAR bergerak naik hingga radius 4 kilometer ke arah gunung dan akhirnya bertemu dengan rombongan pendaki yang saat itu sedang berjalan turun,” tambahnya.
Berdasarkan data BPBD, tiga WNA yang ikut dalam rombongan tersebut terdiri dari satu warga negara Amerika Serikat dan dua warga negara Australia. Hingga saat ini, identitas lengkap ketiga WNA tersebut masih dalam proses konfirmasi dengan pihak imigrasi dan terkait.
Sedangkan untuk enam WNI yang berada dalam rombongan diketahui identitasnya sebagai berikut:
- Pendaki: AS dan DT
- Pemandu Lokal: RM
- Porter: JA, RB, dan DM.
Menyikapi insiden ini, Hentje kembali menegaskan status penutupan jalur pendakian ke Gunung Karianga masih berlaku secara permanen demi keselamatan publik. BPBD juga telah menyurati pemerintah desa yang berada di sepanjang jalur pendakian, seperti Desa Gorua, Popilo, Kokotajaya, Mamuya, Soekonora, dan Togawa, agar memperketat pengawasan dan menaati larangan yang berlaku.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.