Tandaseru — Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menangkap dua pelaku peredaran narkoba beserta barang bukti ganja 1,45 kg, Selasa (11/10).

Kabid humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, barang tersebut dikirim dari Medan menuju Kota Ternate lewat salah satu jasa pengiriman yang berkantor di Kecamatan Ternate Utara.

“Kedua pelaku yang diamankan yakni inisial RD alias Iki (27) dan R alias Ogan (34), yang merupakan kakak beradik,” jelas Michael, Kamis (13/10).

Awalnya, penyidik Ditresnarkoba mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman. Polisi langsung melaksanakan control delivery untuk penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ada seseorang yang mencurigakan mengambil paket yang diantar kurir di depan sekolah dasar. Polisi langsung menangkap RD alias Iki.