Tandaseru — Tim penyelidik Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, menyelidiki kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Korban yang baru berusia 15 tahun diduga diperkosa kakak iparnya di rumah.
Kasi Humas Polres Ternate IPDA Wahyuddin ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut tengah diselidiki penyidik.
“Jadi kami masih memeriksa saksi-saksi dulu. Intinya kasus itu masih penyelidikan,” kata Wahyuddin kepada tandaseru.com, Selasa (11/10).
Sekadar diketahui, kasus kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur ini berawal saat korban tidur bersama kakak perempuannya di ruangan televisi.
Tinggalkan Balasan