Tandaseru — Penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, akan kembali memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriani Antarani.

Suriani bakal diperiksa untuk kedua kalinya terkait dugaan korupsi insentif Covid-19 tahun 2021, Selasa (11/10) besok.

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Pulau Morotai Bripka Sibli Siruang, Senin (10/10).

“Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang dilaksanakan besok hari Selasa. Akan diadakan pemeriksaan yang kedua kalinya soal dana Covid-19,” ungkap Sibli kepada tandaseru.com.

Menurut Sibli, pemanggilan kedua ini akan dilakukan pemeriksaan terkait data-data Covid-19.