Tandaseru — KPK akan membantu penarikan aset berupa mobil dinas dan rumah dinas yang masih dikuasai mantan pejabat Kota Ternate, Maluku Utara.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, sejauh ini ada 61 kendaraan roda dua dan 10 roda empat yang belum dikembalikan, terkecuali lima pejabat aktif.

“Yang kembalikan dua mantan wakil wali kota, ada camat juga. Intinya kita pernah main ke lapangan. Jangan sampai mereka pindah rumah,” kata Dian kepada tandaseru.com di kantor Wali Kota Ternate, Kamis (6/10).

Ia meminta kepada pemerintah daerah jika menemukan hal serupa disarankan baiknya laporkan ke aparat penegak hukum terkait pidana penggelapan aset.

“Jadi aset tidak dikembalikan pemimpin daerah bisa melaporkan ke APH dan laporan itu masuk tindak pidana penggelapan aset negara,” tegasnya.