Tandaseru — Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia telah meresmikan penerbitan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun Republik Indonesia dengan nilai nominal Rp 75.000,00. UPK 75 dikeluarkan, diedarkan, dan mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tepat pada hari kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara menindaklanjuti penerbitan UPK 75 dengan menyerahkan UPK 75 sebagai Token of Appreciation (ToA) secara simbolis kepada para pemangku kepentingan di Provinsi Maluku Utara.

“Penyerahan simbolis kepada Pemerintah Kota Ternate dilakukan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Maluku Utara Gatot M. Manan dan diterima Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman setelah pelaksanaan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 di Halaman Kantor Walikota Ternate,” ungkap Kepala Tim Bank Indonesia Maluku Utara Herio K. Pamungkas dalam siaran pers, Selasa (18/8).

Selain itu, penyerahan ToA juga dilakukan kepada Forkopimda Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Rektor Universitas Khairun Ternate, dan Rektor IAIN Ternate.

“Masyarakat umum yang telah memiliki Kartu Tanda penduduk dapat memperoleh UPK 75 dengan cara menukarkan uang rupiah senilai Rp 75.000,00 secara tunai dengan satu lembar UPK 75. Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75,” katanya.

Herio bilang, sebelum melakukan penukaran, masyarakat terlebih dulu melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id. Tautan penukaran telah dapat diakses oleh masyarakat.

“Bagi masyarakat yang telah mendaftar untuk menukar uang UPK 75, wajib membawa KTP dan bukti pemesanan uang yang dapat diunduh saat mendaftar pada website,” jelasnya.

Penukaran dapat dilakukan mulai pukul 08.00–11.00 waktu setempat sesuai dengan jadwal yang telah dipilih. Bank Indonesia menyediakan dua periode pemesanan yang cukup panjang untuk penukaran UPK 75. Periode pemesanan tahap 1 dimulai tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan seluruh lembar UPK 75 ditukarkan oleh masyarakat.

“Penukaran bisa dilakukan di bank konvensional,” tandasnya.