Tandaseru — Kenaikan tarif angkutan laut di Maluku Utara akhirnya mendapat kepastian usai harga BBM bersubsidi naik.
Kenaikannya diputuskan sebesar 20 persen dan berlaku untuk pelayaran antarkabupaten/kota di Malut.
Kepastian ini didapat setelah Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, pemerintah kabupaten/kota, Polres Ternate, KSOP Kota Ternate, BUMN, organisasi dan perusahaan pelayaran menggelar rapat di Royal Function Hall Ternate, Kamis (8/9).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria menjelaskan, kenaikan tarif 20 persen diputuskan berdasarkan kesepakatan bersama dengan seluruh stakeholder yang hadir.
Di antaranya Dinas Perhubungan 10 kabupaten/kota, KSOP Kelas II Kota Ternate Maluku Utara, Indonesian National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Speedboat Mangga Dua Ternate dan perusahaan pelayaran di Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan