Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, bagi siapa saja yang ingin menggelar aksi unjuk rasa harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Kabag Ops Polres Pulau Morotai, AKP Jamaludin mengatakan, khusus kepada koordinator, tata aturan mengenai aksi unjuk rasa sudah sangat jelas. Sehingga, jika mengantongi izin maka pelaksanaan unjuk rasa pun akan mendapat pengawalan pengamanan dari aparat kepolisian.
“Dalam arti begini, kita tidak menuntut apa-apa tentang pemberitahuan, tetapi paling tidak ada kesiapan bagaimana caranya untuk kita mengamankan rekan-rekan kita yang melakukan aksi orasi,” kata dia, Selasa (19/7).
Tinggalkan Balasan