Tandaseru – Pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi baru yang mengatur terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khusus untuk pengguna kendaraan mobil.

 

Regulasi dimaksud yakni Peraturan Presiden No.191/2014 dan Surat keputusan (SK) BPH Migas No.04/2022. Dimana, dalam regulasi ini mengatur penyaluran BBM bersubsidi, solar dan pertalite yang harus tepat sasaran.

 

Manager Communication Relations & CSR Regional Papua, Maluku, Edi Mangun mengatakan, untuk di Provinsi Maluku Utara, regulasi dimaksud akan mulai berlaku pada dua daerah yakni Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Utara.

 

Pengguna BBM subsidi yang mengendarai mobil di dua daerah ini wajib teregistrasi dengan mendaftarkan data diri maupun kendaraan ke website: subsiditepat.mypertamina.id.