Tandaseru — Polda Maluku Utara saat ini tengah memproses dua orang anggotanya karena telah menabrak warga dengan kendaraan di jalan umum RT 09 RW04 Lingkungan BTN, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, pada Minggu (10/7) malam.
Informasi yang dihimpun, kedua oknum polisi yang belum dibuka identitas ini bertugas di Polda Maluku Utara. Keduanya diduga dalam keadaan dipengaruhi minuman keras saat insiden tabrakan itu.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi mengatakan, dua oknum polisi ini memang terbukti mabuk dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Terlebih lagi, akibat mabuk keduanya sampai mencelakai orang lain.
“Sesuai perintah pimpinan mulai dari pak Kapolri hingga pak Kapolda setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Michael kepada tandaseru.com, Senin (18/7).
Perwira tiga melati itu pun mengingatkan kepada anggota Polda Maluku Utara yang lain agar supaya tidak melakukan pelanggaran, apalagi mengonsumsi miras.
“Apabila anggota ditemukan miras, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan