Tandaseru — Kepala Desa Ngawet, Kecamatan Ibu Selatan, diduga tak menjalankan rekomendasi DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara.
Komisi I DPRD sebelumnya merekomendasikan kades memulihkan posisi Kepala Urusan (Kaur) Umum yang sebelumnya diberhentikan kades tanpa prosedur seharusnya.
Pada Selasa (28/6), mantan Kaur Umum itu kembali mendatangi DPRD dan mengadukan sikap kades yang tak menindaklanjuti rekomendasi Komisi I.
Anggota Komisi I Atus Sandiang, kepada tandaseru.com mengatakan, konsultasi dan aduan akan ditindaklanjuti Komisi I sebab masalah pemecatan aparatur desa setahu Komisi I telah diselesaikan yang mana berakhir dengan diterbitkan rekomendasi kelembagaan untuk pemulihan.
“Kades di hadapan kami sudah mengiyakan tindak lanjut rekomendasi tapi faktanya belum. Malah menolak Kaur Umum masuk kantor desa, ganti aparatur tanpa penjaringan. Sudah begitu gaji Kaur Umum 5 bulan belum terbayarkan,” kata Atus.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.