Tandaseru — Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, bakal memberikan sanksi kepada seluruh ASN yang tidak mengibarkan bendera merah putih di rumahnya mulai 1 Agustus mendatang.

Pengibaran bendera tersebut dilakukan untuk menyambut HUT RI ke-77 yang jatuh pada 17 Agustus.

Plt Sekretaris Daerah F Revi Dara mengungkapkan, sanksi tersebut berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Selain ASN, Revi juga mengimbau warga mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah masing-masing.

“Tepat pada tanggal 1 Agustus dalam rangka menyambut HUT RI ke-77 tahun 2022,” imbaunya, Selasa (28/6).