Tandaseru — Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Proyek pembangunan tersebut menelan anggaran tahun 2020 senilai Rp 9,8 miliar.

Dua tersangka yang mangkir itu adalah Bram dan Salim Haris. Keduanya merupakan konsultan lapangan proyek di Desa Kaporo tersebut.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, Bram dan Salim akan dipanggil kembali untuk diperiksa.

“Setelah dilakukan pemanggilan (dan masih mangkir), kita akan jemput paksa kedua tersangka tersebut,” kata Michael saat dikonfirmasi tandaseru.com, Senin (27/6).