Tandaseru — Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate, Maluku Utara, Nasrun A Samaun kembali dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Senin (4/4).
Nasrun diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan sisa tetrapod dermaga penyeberangan Sulamadaha-Hiri. Proyek tahun anggaran 2021 itu senilai Rp 1,1 miliar.
Amatan tandaseru.com, Nasrun mendatangi kantor Kejari Ternate sekira pukul 12.07 WIT hingga pukul 13.37 WIT. Nasrun mengenakan baju dinas.
Nasrun usai diperiksa enggan memberikan komentar kepada awak media.
“Sudah lah, kita cuma ngobrol-ngobrol saja,” ucapnya sambil naik ke mobil.
Sebelumnya Kejari Ternate pernah memanggil Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Ternate dalam dugaan korupsi proyek pekerjaan sisa tetrapod dermaga penyeberangan Sulamadaha-Hiri.
Sekadar diketahui, proyek tetrapod yang dikerjakan CV Diyacel Sejati dengan nilai Rp 1.184.369.000 itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600/2986/DPUPR/KT/2021 waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak 9 November 2021.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.