Tandaseru — Langkah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran proyek swakelola jalan nasional di Tidore Kepulauan terkesan kendor alias stagnan. Bahkan kontraktor proyek tersebut membantah pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara soal dugaan proyek tersebut fiktif.
Paket pekerjaan tersebut memiliki pagu anggaran senilai Rp 3,1 miliar.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate Muhammad Konoras menilai Kejaksan Tinggi Maluku Utara terkesan memaksakan kasus ini menjadi kasus korupsi. Padahal faktanya proyek tersebut memang benar-benar ada menurut kontraktor.
“Oleh karena itu pernyataan kontraktor ini harus menjadi cambuk bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan yang terukur agar tidak menjadi tanda tanya pasca kontraktor menyatakan proyek telah selesai dikerjakan dengan tepat waktu,” ungkap Konoras kepada tandaseru.com, Senin (4/4).
“Ini adalah sebuah tantangan bagi penyidik Kejaksan Tinggi untuk membuktikan kinerjanya secara profesional dan proporsional,” sambungnya.
Konoras menambahkan, jika memang proyek swakelola jalan nasional di Tidore tersebut tidak memenuhi unsur pidana maka penyidik diminta tidak lagi meneruskan proses penyelidikannya. Jangan sampai malah penyelidikan yang sudah mengeluarkan dana alias uang negara ternyata ujung-ujungnya dihentikan.
“Tapi kalau penyidik sudah berkeyakinan bahwa peristiwa pidana atas kasus proyek swakelola jalan nasional di Tidore tersebut telah memenuhi unsur pidana maka jangan lagi berlama-lama untuk menetapkan tersangka sehinga ada kepastian hukum bagi kontraktor dan untuk penegakan hukum itu sendiri,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.