Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara memaparkan penanganan kasus yang digarapnya selama semester pertama 2020. Dari 44 kasus yang ditangani, 19 diantaranya telah tuntas.

Dalam konferensi pers, Kamis (23/7), Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan mengungkapkan, sejak Januari hingga Juni 2020 Ditreskrimum menyelesaikan 19 kasus, sementara 18 kasus lainnya dalam tahap penyidikan.

“7 kasus masih proses penyelidikan. Kalau dipersentasekan itu mendapat angka 43,80 persen,” ungkapnya.

Berdasarkan jenis kasusnya, sambung Adip, ada 8 tindak pidana penganiayaan. 3 perkara diantaranya telah selesai.

“Ini menunjukkan bahwa di Malut masih rentan untuk melakukan main hakim sendiri. Tentunya kami mengimbau masyarakat agar lebih bisa mengendalikan diri,” ujarnya.

Lalu ada 6 kasus pencurian (4 telah selesai), 5 kasus perjudian (4 selesai), serta penipuan dan penggelapan sebanyak 4 kasus (2 selesai).

Disusul 4 kasus KDRT, 3 kasus penggelapan (1 selesai), 3 kasus penipuan, 1 kasus kejahatan terhadap anak, 1 kasus pengrusakan, 1 kasus pemalsuan dokumen masuk rumah tanpa izin, serta 1 kasus pornografi (sudah selesai).

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih pada masa pandemi Covid-19. Jika mengetahui atau melihat tindak pidana, diminta segera dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti,” pungkas Adip.