Tandaseru — Kepolisian Kepulauan Sula memastikan menyeriusi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kader Partai Demokrat, Samsiar Weu terhadap Anggota DPRD Sula, Abdul Ajis Umanahu. Saat ini, Polres Sula tengah mendalami kasus yang dilaporkan 16 Juli lalu dengan Nomor STTLP/106/VII/2020/SPKT.

KBO Reskrim Polres Kepsul, Ipda AR Umaternate saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ajis terhadap Samsiar saat ini tengah dalam penyelidikan.

“Kasus itu sudah masuk di Reskrim. Saat ini masih dalam penyelidikan,” terang Umaternate, Rabu (22/7).

Menurut dia, polisi akan segera melayangkan undangan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi.

“Besok (Kamis, red) kirim surat, Sabtu pemeriksaan,” ujarnya.

Sedangkan undangan pemanggilan klarifikasi untuk terlapor akan dijadwalkan lagi.

“Undangan pemanggilan untuk terlapor akan kita jadwalkan lagi. Intinya kasus ini sudah diterima Reskrim, dan sementara masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Samsiar melaporkan Abdul Ajis atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Pasalnya, Abdul Ajis disebut memaki Samsiar lewat sambungan telepon usai kinerjanya dikritik Samsiar. Abdul Ajis sendiri mengaku Samsiar lah yang sudah berulangkali mempermalukannya sebelumnya.