Tandaseru — Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) perencanaan proyek pembuatan tetrapod Pelabuhan Penyeberangan Sulamadaha-Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara, Bambang Taufik Maradjabessy dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Jumat (25/3).
Bambang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan sisa tetrapod senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2021.
Bambang yang diwawancarai usai bertemu penyelidik mengungkapkan, ia datang di kantor Kejari Ternate untuk menyerahkan dokumen terkait proyek pekerjaan tetrapod dermaga penyeberangan Sulamadaha-Hiri.
“Saya bawa data perencanaan soal proyek pekerjaan tetrapod dermaga penyeberangan Sulamadaha dan Hiri,” ucapnya.
Menurutnya, setelah memasukkan data ke Kejari, data itu lalu dicek semua dokumennya.
“Jadi saya tunggu informasi, kalau dipanggil saya siap datang,” tandasnya.
Sekadar diketahui, proyek tetrapod yang dikerjakan CV Diyacel Sejati dengan nilai Rp 1.184.369.000 itu diduga tidak sesuai spesifikasi. Dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600/2986/DPUPR/KT/2021 waktu penyelesaian pekerjaan selama 45 hari kalender terhitung sejak 9 November 2021.
Tinggalkan Balasan