Tandaseru — DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Ternate, Maluku Utara, kembali menyoroti kasus dugaan korupsi paket pekerjaan swakelola fisik jalan nasional di Kota Tidore Kepulauan.
Kasus tersebut sementara ditangani tim penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Proyek tersebut melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP) Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Maluku Utara dengan pagu anggaran Rp 3,1 miliar.
Anggaran proyek tersebut telah dicairkan Rp 2,2 miliar namun pekerjaan di lokasi belum berjalan. Bahkan Kepala Satuan Kerja (Satker) SKPD TP BPJN Malut, Muhammad Idham Pora, tidak mengetahui pencairan anggaran.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPC Peradi Ternate Muhammad Konoras mengatakan, penyelidikan mendalam penting dilakukan tim Kejati.
“Ini penting dilakukan, sehingga bisa memastikan apakah proyek tersebut adalah target terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara atau tidak,” ucap Konoras, Jumat (18/3).
Konoras bilang, berdasarkan informasi yang ia terima dari berbagai pihak, anggaran proyek telah dicairkan Rp 2,2 miliar tetapi proyeknya belum jalan.
“Sementara itu setiap proyek pemerintah sudah pasti ada jangka waktu pekerjaannya,” ucapnya.
Pertanyaan yuridisnya, sambungnya, adalah kalau sudah terjadi pencairan anggaran dan tidak ada pekerjaan maka apakah hal itu biasa-biasa saja. Menurutnya tindakan dimaksud sudah merupakan delik pidana korupsi.
“Karena telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang sekaligus sebagai perbuatan melawan hukum yang harus ditindak tegas oleh penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencairan dana tanpa pengerjaan proyek menunjukkan adanya niat jahat dari para pelaku.
“Sehingga diduga dana tersebut dititipkan ke rekening pihak lain yang tidak sah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi,” tandas Konoras.
Sekadar diketahui, tim penyelidik Kejati Maluku Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Kasatker KSPD-TP Muhamad Idham Pora, PPK KSPD-TP Muhammad Sale dan Kepala Seksi (Kasi) Preservasi BPJN Maluku Utara Jufri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.