Tandaseru — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate
menggelar sidang putusan perkara korupsi rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kamis (17/3).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Achmad Ukayat didampingi dua hakim anggota Rudy Wibowo dan Samhadi. Sedangkan empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Isnain Masuku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rusmin Lohy selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ikram selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sula tahun 2017 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Irwan Hongarta alias Cuan selaku Direktur PT Kristi Jaya Abadi (penyedia jasa).

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dalam surat dakwan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut. Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair JPU,” baca majelis hakim dalam putusannya.

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan hukum lain.

Terdakwa Ikram divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka Ikram dipidana dengan pidana penjara 2 bulan.

Terdakwa Rusmin divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa Isnain divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Irwan Hongarta divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 564.253.916, dengan ketentuan jika tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka ia dipidana penjara 1 tahun.

Atas putusan tersebut, para kuasa hukum masing-masing terdakwa dan JPU mengaku masih akan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.