Tandaseru — Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara, telah mengeluarkan Edaran Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan tiap kecamatan memvaksinasi 500 orang per hari. Edaran itu bertujuan mendukung pencapaian target vaksinasi yang baru mencapai 52,57 persen.
ASN, honorer, perangkat desa, hingga BPD yang tidak memdukung instruksi ini bakal diberikan sanski berupa penahanan gaji/honor, tunjangan dan bantuan lainnya.
Edaran ini mendapat dukungan penuh Fraksi Partai Demokrat DPRD Halbar.
Ketua Fraksi Demokrat, Frangky Luang, saat ditemui mengatakan, langkah cepat Bupati dalam merespon ultimatum Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri sangat tepat dengan targetĀ per kecamatan 500 dosis per hari. Menurutnya, ditertibkannya edaran itu berdasarkan pada edaran Mendagri.
“Jadi prinsipnya dari Fraksi Demokrat mendukung langkah Pak Bupati James Uang demi men-diahi Halbar karena kerja pemimpin butuh di-support,” ujar Frangky pada tandaseru.com, Selasa (11/1).
Instruksi Bupati tersebut juga dibenarkan Kabag Hukum dan Setda Halbar, Jhonson. Ia mengatakan, keluarnya edaran itu untuk menindaklanjuti edaran Mendagri dan ultimatum sebab Halbar belum mencapai target vaksinasi 101.993 orang.
“Maka kita membangun konsultasi dan menerbitkan instrukti Bupati terkait target vaksinasi beserta ada sanksi,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan