Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menunda pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Pulau Morotai, dr. Julys Giscard Croons, menjelaskan vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun bisa dilakukan jika capaian target satu provinsi sudah mencapai lebih dari 70 persen.
“Sedangkan capaian vaksinasi di Provinsi Maluku Utara baru lebih dari 50 persen,” tutur Julys, Rabu (22/12).
Menurutnya, vaksinasi untuk anak tak bisa dipaksakan jika target belum tercapai. Sebab regulasinya sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan.
“Belum bisa karena kalau ditetapkan lokus di situ diikuti logistik vaksin yang akan diserahkan. Kan vaksin untuk anak usia 6 sampai 11 tahun kan beda,” terangnya.
Jika Dikbud sudah terlebih dulu memberikan informasi tersebut ke pihak sekolah maupun orang tua wali murid, kata Julys, tidak masalah. Namun tetap harus dilakukan sosialisasi.
“Tapi terkait ini langkah-langkah persiapan perencanaan vaksinasi harus dilakukan dari sekarang berupa sosialisasi ke guru atau orang tua,” tandas Julys.
Tinggalkan Balasan