Tandaseru — Dinas Pendidikan Kota Ternate, Maluku Utara, telah memutuskan sekolah tatap muka dapat dilakukan mulai Kamis (12/8) besok. Pembelajaran tatap muka dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Bahtiar Teng mengungkapkan, pelaksanaan proses pembelajaran di tingkat PAUD, SD dan SMP dilaksanakan secara tatap muka terbatas. Ini disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sebelumnya.

Dimana pembagian shift proses pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah disesuaikan dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

Bahtiar mengatakan, sekolah lebih meningkatkan ketaatan terhadap protokol kesehatan di lingkungan sekolah dan selama proses belajar mengajar berlangsung setiap warga sekolah tanpa kecuali wajib disiplin menjalankan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)

“Tidak diperbolehkan membuka kantin sekolah dan tidak dibenarkan adanya kerumunan orang tua/wali siswa dan lainnya di depan sekolah dan atau lingkungan sekolah,” ungkap Bahtiar, Rabu (11/8).

Ia menegaskan, orang tua dan wali yang mengantar dan menjemput siswa wajib menggunakan masker.

“Apabila sekolah tidak menaati segala ketentuan yang telah ditetapkan maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Bahtiar.

Dinas Pendidikan Kota Ternate akan melaksanakan pemantauan proses pembelajaran secara tatap muka terbatas dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 di setiap sekolah.

“Ketentuan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2021 dan segala sesuatu dapat diubah apabila ada petunjuk atau pemberitahuan selanjutnya,” tandas Bahtiar.