Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, sudah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan segera cair pekan ini.
Hanya saja, pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak bersamaan dengan gaji pokok bulan berjalan.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tikep, Mansyur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/5).
“Untuk THR dicairkan setelah gaji,” ungkap Mansyur.
Mansyur memastikan, THR bagi ASN siap dicairkan setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 akhir pekan kemarin.
Pemberian THR tahun 2021 sendiri berbeda dengan tahun 2020. Pasalnya, tahun ini THR bukan hanya dinikmati oleh ASN eselon III dan IV saja, melainkan pejabat eselon II dan DPRD juga mendapatkan hal yang sama.
“Iya DPRD, dan eselon II serta Wali Kota dan Wakil juga dapat,” tegasnya.
Namun sayangnya, untuk komponen penyusun THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan jabatan saja.
“Tidak ada tunjangan kinerja atau tukin dalam pemberian THR,” terangnya.
Saat ini, lanjut Mansyur, Pemkot telah menyiapkan kurang lebih Rp 18 miliar untuk pembayaran THR.
“Kurang lebih sekitar itu,” katanya.
Sekadar diketahui, besaran nomimal gaji pokok PNS diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.
Tinggalkan Balasan