Tandaseru — Pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah milik aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Pulau Morotai, Suriani Antarani, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/4).

”Kita masih menunggu juknis atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” kata Suriani.

Menurut Suriani, jika edaran atau juknisnya sudah dikeluarkan oleh Kemenkeu RI, maka Pemda siap membayar THR para ASN.

”Jadi kalau aturannya sudah ada maka seluruh THR milik ASN langsung kita cairkan,” imbuhnya.

Dalam aturan tersebut, nantinya akan diatur soal besaran pemberian THR dan golongan ASN mana saja yang boleh menerima THR tahun ini.

”Yang jelas secara prinsip sesuai aturan dan sesuai regulasi,” tandas Suriani.