Tandaseru — Demi merealisasikan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara periode 2021-2024, Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah.
Bimtek diberikan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Aula Kantor Bupati, Senin (8/3).
Wakil Bupati Ramli dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah. Di mana seluruh OPD sebagai instansi pemerintah dan unsur penyelenggara negara diwajibkan menetapkan target kinerja dan melakukan pengukuran kinerja yang telah dicapai serta menyampaikan Laporan Kinerja lnstansl Pemerintah atau yang biasa disebut LAKIP.
LAKIP, sambung Ramli, merupakan wujud akuntabilitas instansi pemerintah yang pedoman penyusunannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Zulkifli La Juba mengatakan, tujuan diselenggarakan kegiatan LAKIP ini adalah untuk menghitung laporan dan capaian kinerja yang dilaksanakan oleh OPD berdasarkan visi misi kepala daerah sebagaimana yang tertuang di RPJMD.
“Tujuannya untuk mengukur kemampuan dan capaian kepala daerah dalam mengimplementasikan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Dan juga sebagai bahan evaluasi kepada pimpinan OPD,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan