Tandaseru — Pemerintah Pusat akan memangkas besaran insentif tenaga kesehatan yang terlibat menangani pandemi Covid-19.
Dilansir dari cnnindonesia.com, rencana pemangkasan tersebut diketahui dari surat tertanggal 1 Februari 2021 yang dikirimkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang diunggah pemilik akun twitter @asaibrahim.
Dalam surat bertitel Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis yang Menangani Covid-19 itu, insentif yang diberikan ke tenaga kesehatan sebagai berikut:
-
Dokter spesialis ditetapkan sebesar Rp 7,5 juta dari sebelumnya Rp 15 juta.
-
Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 10 juta.
-
Bidan dan perawat Rp 3,75 juta dari sebelumnya Rp 7,5 juta.
-
Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta.
-
Santunan kematian sebesar Rp 300 juta atau masih sama seperti tahun lalu. Ada pula insentif peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta yang baru diberikan tahun ini.
Terkait hal tersebut, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani berdalih besaran insentif tenaga kesehatan sampai masih dikoordinasikan bersama Kementerian Kesehatan.
“Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di 2021 ini,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.