Tandaseru — Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang dilayangkan pasangan calon Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-UMAR) bakal digelar Jumat (29/1) mendatang. Sidang perkara bernomor 90/PHP.BUP-XIX/2021 itu akan dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Menghadapi persidangan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Sula selaku Terlapor bakal membuka kotak suara untuk mengambil alat bukti Senin (25/1) besok. Pembukaan kotak dilakukan di Kantor KPU Sula dan mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian dan Bawaslu.
Koordinator Divisi (Kadiv) Data KPU Kepulauan Sula Ifan Sulabesy Buamona saat dikonfirmasi tandaseru.com, Minggu (24/1) mengungkapkan, rencana KPU Sula tersebut akan disampaikan ke Bawaslu dan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula dalam agenda rapat bersama serta pembukaan kotak suara.
Alat bukti yang diambil bakal dihadirkan dalam persidangan di MK nanti.
Untuk itu, Ifan bilang, undangan KPU Sula Nomor 10/PL.02-2-SD/02/8205/KPU-Kab/I/2020 tertanggal 23 Januari 2020 itu sudah disampaikan ke Bawaslu dan Polres.
“Direncanakan besok (Senin, red) rapat, sekaligus buka kotak suara di kantor KPU,” kata Ifan.
Tinggalkan Balasan