Tandaseru — Anggota Polisi berinisial IPTU J yang bertugas di Polda Maluku Utara dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan tindakan sewenang-wenang dan pengancaman. Dugaan tindakan itu dilakukan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Ila, pemilik warung makan di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 November 2026 pukul 11.27 WIT. Saat korban sedang melayani pembeli di warung makan miliknya, IPTU J mendatangi tempat tersebut dan secara tiba-tiba mengancam korban tanpa memberikan penjelasan terlebih dahulu.
Oknum polisi tersebut memanggil korban dan berucap, “Ila, rumah ini Desember saya mau bongkat,” sebelum langsung pergi meninggalkan lokasi. Peristiwa itu membuat korban merasa takut dan syok hingga menghubungi keluarganya.
Melalui kuasa hukumnya, Rusdi Bachmid, korban sempat menghubungi IPTU J meminta penjelasan atas ucapan tersebut. Dalam percakapan telepon, IPTU J membenarkan aksinya dan mengklaim memiliki hak waris atas tanah serta bangunan yang ditempati korban. IPTU J juga menantang korban melaporkan aksinya jika tidak terima.
Padahal, tanah dan bangunan tersebut diperoleh korban melalui jual beli yang sah dengan pemilik sebelumnya di hadapan pejabat kelurahan setempat sebagaimana tercantum dalam surat jual beli tertanggal 31 Oktober 2023. Tindakan pengancaman ini diketahui bukan yang pertama kali, sebab pada Oktober 2023 IPTU J sempat melakukan hal serupa namun diselesaikan secara kekeluargaan dengan saran agar menempuh jalur hukum ke pengadilan.
Atas pengancaman yang berulang tersebut, tim kuasa hukum korban resmi mengadukan IPTU J ke Propam Polri melalui layanan barcode.
“Benar, selasa 3 November 2026 kami telah menerima kuasa dari Ibu Ila dan juga telah menyampaikan laporan etik melalui scan barcode Propam Polri, dan atas laporan tersebut kami telah menerima nomor tiket pelaporan,” tegas Rusdi, Kamis (5/11/2026).
Rusdi menjelaskan, pengaduan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP, khususnya Pasal 12 huruf E terkait sikap sewenang-wenang dan Pasal 13 huruf M mengenai perilaku kasar serta tidak patuh. Tindakan IPTU J dinilai bertentangan dengan hukum karena eksekusi pembongkaran hanya dapat dilakukan oleh jurusita pengadilan berdasarkan putusan inkracht, serta mencederai tagline Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, “POLISI BERSAMA MASYARAKAT”.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Propam Polda Malut. Hari ini, korban bersama tim kuasa hukumnya—Rusdi Bachmid, Sabri Bachmid, dan Aryawan B.—telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Malut di ruang Propam Polres Ternate.
“Harapan kami, laporan tersebut agar diproses secara profesional transparan dan akuntabel dan jika terbukti kami minta bpk kapolda maluku utara agar memberikan sanksi tegas kepada yg bersangkutan,” tutup Sabri Bachmid, kuasa hukum korban lainnya.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.