Tandaseru — Pengadilan Negeri (PN) Labuha, kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp500.000 kepada seorang warga berinisial HM dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kamis (5/11/2026).

HM dinyatakan bersalah atas pelanggaran penyelenggaraan pesta keramaian tanpa izin di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, yang berujung pada bentrokan antarwarga.

Sidang yang digelar mulai pukul 10.57 hingga 14.18 WIT tersebut dipimpin Hakim Jagarino Bima Prakasa didampingi Panitera Kamarudin Solisa, serta penyidik pembantu dari kepolisian, Bripka Muhaimin La Dinsi.

Kasus bermula ketika HM menggelar pesta atau keramaian untuk umum di Desa Babang tanpa mengantongi surat izin penggunaan jalan maupun surat izin keramaian dari pihak berwajib. Tanpa adanya izin resmi dan pengawasan, acara tersebut memicu gangguan ketertiban umum berupa bentrokan fisik antarwarga.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 274 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penyelenggaraan pesta atau keramaian umum tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Dalam agenda persidangan, majelis hakim memeriksa keterangan dari empat saksi serta mendengar langsung keterangan terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Hakim Jagarino menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan memberikan tenggat waktu satu bulan untuk melunasi denda.

“Apabila denda tidak dibayarkan, pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan dalam putusan, yakni menjalani pidana kurungan selama 30 hari,” tegasnya saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas IPDA Hermansyah menegaskan, mekanisme sidang Tipiring ini merupakan bentuk komitmen kepolisian menegakkan hukum demi menjaga ketertiban masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya penindakan tindak pidana ringan ini sekiranya dapat memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat agar dapat lebih tertib dalam melaksanakan penyelanggaran pesta keramaian, terutama dalam hal pembuatan surat izin serta menaati batas waktu jam yang tertera pada surat izin,” tuturnya.

Polres Halmahera Selatan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif, serta mengimbau warga untuk segera menghubungi Call Center Polri 110 yang siaga 24 jam jika menemukan gangguan keamanan.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter