Tandaseru — Pihak rekanan CV Andalan Putra Sejati memastikan telah menyelesaikan seluruh tunggakan pembayaran retasi kepada para sopir truk yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Maba terkait paket proyek kanal Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Pelaksana proyek CV Andalan Putra Sejati, Arifin, mengonfirmasi pihaknya telah melakukan pelunasan sisa pembayaran retasi. Sebelumnya, pihak perusahaan telah membayarkan uang sebesar Rp150.000.000 dari total keseluruhan pembayaran yang disepakati.
“Sisanya Rp250.000.000 dari total Rp400.000.000 sudah kami lakukan pelunasan hari ini,” terang Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
Arifin menjelaskan, keluhan yang sempat disampaikan para sopir truk tersebut terjadi akibat adanya kesalahpahaman atau miskomunikasi. Ia mengaku telah menjanjikan kepada Ketua Organda Kota Maba bahwa sisa pembayaran akan langsung diselesaikan begitu pimpinan perusahaan tiba di Ternate.
“Saya sudah sampaikan kepada Ketua Organda bahwa sisanya akan saya bayar setelah bos tiba, dan tadi setelah tiba kita langsung melakukan penyelesaian. Ini hanya miskomunikasi,” katanya.
Dengan selesainya pembayaran tunggakan retasi tersebut, Arifin menegaskan sudah tidak ada lagi persoalan antara pihak perusahaan dengan Organda Kota Maba.
“Jadi sudah selesai dan bisa ditanyakan langsung ke Ketua Organda bapak Ilman,” cetusnya.
Secara terpisah, Ketua Organda Kota Maba, Ilman, membenarkan CV Andalan Putra Sejati telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran retasi tersebut.
“Iya, alhamdulillah pihak rekanan sudah melakukan pelunasan,” singkat Ilman.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.