Tandaseru – Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), diduga menggantung penanganan sejumlah kasus korupsi, salah satunya dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Gosoma Maluku, Kecamatan Morotai Timur. Kasus korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp200 juta.
Perkara tersebut melibatkan dua tersangka, yakni mantan Ketua BUMDes berinisial NB dan Bendahara BUMDes berinisial FB. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan anggaran BUMDes tahun anggaran 2022.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, tersangka NB yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk terpantau masih beraktivitas di Pelabuhan Penyeberangan Feri Morotai serta aktif sebagai konten kreator di media sosial Facebook.
Bahkan, NB sempat melakukan live Facebook pada Oktober 2026 di Pelabuhan Feri Desa Juanga dengan menyertakan keterangan, “Penumpang Tobelo Morotai, silakan di cek muka-muka mungkin ada yang kenal.”
Meski penyidik Kejari Morotai telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak akhir Mei 2026, proses hukum selanjutnya dinilai lambat dan belum kunjung tuntas. Selain kasus BUMDes Gosoma Maluku, sejumlah kasus lain di meja Pidsus Kejari Morotai juga dilaporkan mandek selama bertahun-tahun tanpa tindakan lanjutan yang signifikan.
Kepala Seksi Pidsus (Kasi Pidsus) Kejari Morotai, Sahala Fuad, saat dikonfirmasi awak media di Kantor Bupati Morotai belum lama ini, belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Saat dihubungi kembali, nomor kontak Sahala juga belum dapat terhubung hingga berita ini ditayangkan.
Di sisi lain, seorang staf Kantor Kejari Morotai memberikan keterangan berbeda mengenai status kedua tersangka. Menurut staf tersebut, tersangka NB dan FB saat ini telah ditahan.
“Sudah itu kemarin, sudah di Ternate, di rutan sudah ditahan itu sudah lama,” ujar staf tersebut.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.