Tandaseru — Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melalui bidang Pidana Umum (Pidum) mengungkapkan fakta baru kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan anak yang terjadi di lingkungan asrama polisi Polres Morotai. Rupanya, korban dalam kasus ini mencapai empat anak di bawah umur.
Pelaku yang merupakan seorang pemuda asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan diketahui sebagai anak angkat mantan Wakapolres Morotai, saat ini sedang menjalani proses hukum menunggu agenda sidang pembuktian lanjutan pekan depan.
Kasi Pidum Kejari Arnes Tomasila menjelaskan, kasus tersebut sudah memasuki tahap penuntutan. Dalam perkembangannya, terdapat penambahan jumlah korban dengan rincian satu anak berusia 5 tahun dan tiga anak lainnya berusia 7 tahun.
“Karena kemarin sudah tiga orang saksi korban yang diperiksa, korbannya ada empat orang, jadi kami periksa korban dulu baru saksi-saksi yang lain diperiksa,” ujar Arnes saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2026).
Arnes memastikan, seluruh tindakan bejat tersebut dilakukan terdakwa di dalam area asrama Polres Morotai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu korban mengalami luka serius.
“Jadi korban ada empat anak di bawah umur. Yang satunya korban usia 5 tahun terdapat robekan di bagian selaput kelamin anak. Terus yang tiga orang lain adalah korban pencabulan,” tegas Arnes.
Saat ini, proses persidangan telah masuk pada tahap pemeriksaan korban dan saksi-saksi. 19 orang saksi telah diperiksa oleh pihak kejaksaan.
Pelaku sendiri saat ini telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tobelo, Halmahera Utara. Atas perbuatannya, kejaksaan menerapkan dakwaan berlapis terhadap tersangka.
“Jadi kita menggunakan dakwaan berbarengan, yang korban 5 tahun terdapat robekan di dakwaan persetubuhan anak, dan tiga korban lainya itu kita dakwaan pencabulan,” pungkas Arnes.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.