Tandaseru — Tim Resmob Nireus Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengamankan dua anak berinisial M (15 tahun) dan R (12 tahun). Keduanya diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy cokelat krem di kawasan Kota Popo, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Selasa (27/10/2026).

Kasat Reskrim Polres IPTU Wahyu Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIT.

Penangkapan bermula ketika keluarga korban mengenali salah satu terduga pelaku yang mengendarai motor curian tersebut di Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Keluarga korban lantas membuntuti kendaraan itu dan menghubungi aparat kepolisian.

“Setelah menerima informasi dari keluarga korban, Tim Resmob bergerak ke lokasi dan mengamankan salah satu terduga pelaku di Desa Tomori,” ujar Wahyu.

Dari pengembangan penangkapan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu terduga pelaku lainnya di Desa Amasing Kota Utara.

“Kedua terduga pelaku telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Halsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melimpahkan penanganan perkara ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mengingat kedua terduga pelaku masih di bawah umur, proses hukum dipastikan akan berjalan dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan anak.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter