Tandaseru — Mantan Bupati Halmahera Tengah, Edi Langkara, resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana mencapai Rp3,055 miliar.
Laporan resmi tersebut dilayangkan kuasa hukum korban Hendrik Kurniaywan, Rahim Yasim, Senin (26/10/2026).
Rahim mengungkapkan, perkara ini bermula dari transaksi pada tahun 2017 saat Hendrik dipertemukan dengan Edi Langkara melalui seseorang bernama Ahmad Rakib terkait kebutuhan dana pencalonan Bupati Halmahera Tengah.
Rahim bilang, meskipun dana tidak masuk ke rekening pribadi Edi Langkara, pengiriman dilakukan kepada sejumlah pihak ketiga sesuai permintaan dan arahan dari yang bersangkutan.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan Saudara Edi Langkara ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap klien kami, Hendrik Kurniaywan. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Rahim.
Ia menambahkan, skema pengiriman uang dilakukan secara bertahap. Berdasarkan data transaksi kliennya, alokasi dana yang terkirim mencakup Rp500 juta melalui HM, Rp150 juta dan Rp100 juta kepada MGT, serta Rp10 juta dan Rp25 juta kepada R dengan akumulasi awal lima transaksi sebesar Rp785 juta.
Adapun sisa transaksi untuk menggenapi total Rp3,055 miliar akan dilampirkan bukti pendukungnya saat pemeriksaan penyidik.
“Memang benar, Edi Langkara tidak menerima uang tersebut secara langsung melalui rekening pribadinya. Akan tetapi, menurut keterangan klien kami, uang itu dikirim melalui pihak-pihak yang disebut telah diarahkan oleh Edi Langkara untuk menerima dana dari klien kami,” jelasnya.
Oleh karena itu, Rahim mendesak kepolisian melacak arus dana dan menguji keterlibatan para saksi kunci serta pemilik rekening terkait.
“Yang harus diperiksa bukan hanya nama pemilik rekening, tetapi juga siapa yang meminta uang, siapa yang mengarahkan pengiriman, siapa yang menguasai dana, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menuntut penanganan perkara berjalan obyektif tanpa memandang status jabatan terlapor.
“Menurut klien kami, uang tersebut diminta untuk kepentingan pencalonan Bupati Halmahera Tengah. Klien kami juga menerangkan bahwa setelah uang ditransfer kepada pihak-pihak yang ditunjuk, dana itu kemudian diambil atau diteruskan kepada Saudara Edi Langkara. Keterangan inilah yang kami minta untuk diuji melalui pemeriksaan para saksi dan dokumen perbankan,” kata Rahim.
Ia meminta Ditreskrimum Polda Malut mengambil tindakan hukum tegas apabila unsur pidana telah terpenuhi selama penyidikan.
“Kami berharap Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa seluruh pihak yang terkait, dan menelusuri bukti-bukti transaksi. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup serta terpenuhi syarat hukum untuk melakukan penangkapan terhadap Saudara Edi Langkara, kami meminta penyidik tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai hukum,” tandasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.