Tandaseru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/26/X/RES.1.24/2026/RESKRIM terhadap seorang pria bernama Resa Ashar alias Resa. Penerbitan DPO ini dilakukan lantaran tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi berulang kali.
Berdasarkan data yang dirilis Satreskrim Polres, tersangka Resa lahir di Tobelo 27 tahun lalu, serta bekerja sebagai sopir. Terakhir, tersangka diketahui beralamat di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah. Ciri-ciri khusus yang dimilikinya yaitu terdapat tato bergambar awan dan payung pada lengan kiri.
Kasi Humas Polres IPTU Hopni Saribu membenarkan perihal penetapan status DPO terhadap tersangka tersebut.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi berulang-ulang kali,” kata Hopni, Jumat (2/10/2026).
Hopni menjelaskan kronologi aksi kejahatan yang dilakukan tersangka. Aksi pertama terjadi pada akhir November 2025 sekitar pukul 13.30 WIT di rumah EP yang berlokasi di Desa Ruko, Kecamatan Tobelo Utara (hari dan tanggal pasti sudah dilupakan oleh korban).
Aksi kedua terjadi pada hari Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIT di rumah AM di Desa Kokota Jaya, Kecamatan Tobelo Utara. Sementara kejadian ketiga berlangsung pada hari Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT di dalam mobil di depan rumah ibu mertua tersangka di Desa WKO.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jis Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 473 Ayat (1), ayat (2) huruf b, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana.
Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor.
“Apabila melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera hubungi Nomor Call Center Polres Halut di 110, Nomor Penyidik di 0853-2777-7334, atau Nomor Penyidik Pembantu di 0852-4036-9897,” imbau Hopni.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.