Tandaseru — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dalam waktu dekat akan menggelar sidang pengaduan dengan nomor perkara 04-21/SET-02/XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020. Perkara ini diadukan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Zulfahri Abdullah-Ismail Umasugi (ZADI-IMAM) terhadap Komisi Pemilihan Umum Kepsul.
Kuswandi Buamona selaku penerima kuasa saat dikonfirmasi tandaseru.com mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen ke DKPP.
Dalam dokumen tersebut, Kuswandi bilang, pihaknya mengadukan Ketua dan Komisioner KPU Kepulauan Sula ke DKPP atas beberapa persoalan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pilkada di Kepulauan Sula 9 Desember 2020 lalu.
“Semua dokumen aduan yang diserahkan ke DKPP sudah lengkap dan hanya menunggu tahapan selanjutnya, yaitu sidang yang akan digelar DKPP RI. Kemungkinan dalam minggu-minggu ini sudah disidangkan,” kata Kuswandi, Kamis (14/1).
Kuswandi mengaku optimis DKPP bisa menegakkan kode etik dan mengedepankan marwah penyelenggara Pemilu di Indonesia, khususnya di Kepulauan Sula.
Tak hanya itu, Direktur YLBH Walima Kepulauan Sula ini juga berharap DKPP bisa mengabulkan seluruh permohonan yang disampaikan agar penyelenggara Pemilu bisa lebih terhormat dan masyarakat bisa percaya dengan hasil Pemilu tahun 2020 tersebut.
“Harapan kami semoga DKPP mengabulkan seluruh permohonan kami,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan