Tandaseru – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Maluku Utara mengambil langkah tegas guna menindaklanjuti dugaan investasi ilegal “Zahra Berkah”. Penanganan ini dilakukan setelah owner atau pemilik bisnis investasi tersebut berinisial S mangkir dari panggilan klarifikasi yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malut.

Kepala OJK Provinsi Maluku Utara Adi Surahmat menyampaikan, Satgas PASTI Daerah telah berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum (APH) serta Satgas PASTI Pusat untuk penanganan hukum lebih lanjut.

“Dari kami selaku Satgas PASTI Daerah telah melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menindaklanjuti yaitu telah menyampaikan informasi kepada Satgas Pasti Pusat di Jakarta untuk memonitoring laporan-laporan yang masuk ke sipasti.ojk.go.id dan asistensi penanganan ke depan,” ungkap Adi, Senin (14/9/2026).

Selain berkoordinasi dengan otoritas pusat, Satgas PASTI Daerah juga melibatkan kepolisian daerah untuk memproses kasus tersebut sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

“Selain itu, kami juga telah berkoordinasi dan menyampaikan informasi kepada Direskrimsus Polda Malut dalam rangka penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan. Tentunya perlu waktu juga bagi temen-temen APH dalam menindaklanjuti permasalahan ini,” jelasnya.

Guna mempercepat proses penanganan dan menginventarisasi total kerugian maupun korban, OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera menyampaikan laporan resmi secara daring maupun mendatangi kantor OJK setempat.

“Kepada masyarakat dapat melaporkan ke sipasti.ojk.go.id apabila menemukan adanya dugaan investasi ilegal dan atau ke iasc.ojk.go.id jika terlanjur mentransfer sejumlah tertentu dengan transaksi yang diduga adanya penipuan/scam,” imbaunya.

“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk datang menyampaikan pengaduan dengan membawa data dan informasi lengkap ke Kantor OJK di Jalan Jati besar Kota Ternate,” sambung Adi.

Lebih lanjut, Adi mengingatkan warga agar selalu bersikap kritis dan tidak gampang tergiur oleh promosi investasi yang marak beredar di media sosial maupun lingkungan sekitar.

“OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya hanya karena suatu penawaran investasi direkomendasikan oleh orang terdekat, tokoh tertentu, influencer, atau memiliki banyak pengikut di media sosial dengan keuntungan yang tidak wajar serta tidak memiliki kejelasan perizinan. Masyarakat tetap perlu melakukan verifikasi secara independen terhadap legalitas perusahaan dan produk yang ditawarkan sebelum melakukan transaksi,” tegasnya.  

Sebelumnya, OJK Malut telah memanggil pemilik investasi Zahra Berkah untuk dimintai klarifikasi terkait legalitas serta skema penghimpunan dana masyarakat yang dijalankannya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, S memilih tidak hadir (mangkir) tanpa memberikan konfirmasi, sehingga OJK dan Satgas PASTI memutuskan melimpahkan penanganan kasus ini ke jalur hukum melalui Direskrimsus Polda Malut.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter