Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat delapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi sepanjang periode Januari hingga September 2026. Tren penanganan perkara ini menunjukkan peningkatan dengan bentuk kejahatan mulai dari pencabulan hingga persetubuhan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Arnes Tomasila mengonfirmasi sebagian besar pelaku tindak pidana tersebut merupakan orang-orang terdekat korban.

“Jadi, kasus kekerasan seksual di bawah umur trennya naik, mulai dari persetubuhan, pencabulan, bahkan pelakunya bervariatif semua kebanyakan orang terdekat bahkan ada ayah kandung, ayah tiri, teman dekat,” ujar Arnes, Selasa (8/9/2026).

Dari total delapan perkara yang ditangani, empat di antaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, empat perkara lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mayoritas korban masih berusia di bawah umur. Pemicu utama terjadinya kejahatan seksual tersebut didominasi oleh pengaruh minuman keras (miras) serta konsumsi film porno.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejari Morotai mencatat korban termuda berusia 7 tahun dengan pelaku seorang lanjut usia (lansia) berumur 72 tahun. Namun, penanganan terbaru mencatat korban paling muda berusia 5 tahun.

“Jadi, yang paling kecil umur 7 tahun dan pelaku umur 72 tahun pelaku kakek. Cuma ada yang terbaru lagi, korbannya umur 5 tahun. Jadi kalau yang 5 tahun ini motifnya pelaku memasukkan jari ke alat kelamin korban,” jelas Arnes.

Menanggapi maraknya kasus tersebut, kejaksaan menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Penanganan perkara tidak dapat hanya bertumpu pada aparat penegak hukum semata.

“Harapan kami semoga ke depan tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini. Jadi tidak hanya mengharapkan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan masalah. Tapi semua pihak harus terlibat untuk mencegah agar tidak terjadi lagi kekerasan seksual,” tegasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter