Tandaseru — Polsek Ternate Selatan mengusut kasus dugaan penipuan modus penggandaan uang melalui ritual spiritual yang menimpa warga Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial AM. Korban mengalami kerugian hingga Rp327 juta akibat ulah terduga pelaku berinisial RA alias Udi.
Dugaan penipuan ini berawal pada Juni 2026 saat terduga pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya sanggup menggandakan uang. Percaya akan bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang tunai ratusan juta rupiah secara bertahap untuk biaya ritual dan kebutuhan lainnya.
Namun, janji manis penggandaan uang tersebut tak kunjung terbukti. Sebaliknya, uang korban diduga dikuasai terduga pelaku.
Kapolsek Ternate Selatan IPTU Irwan Ahdi mengonfirmasi, penyidik telah menyita jajaran barang bukti yang berkaitan dengan modus ritual tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Dua kardus besar bekas rokok Gudang Garam warna cokelat
- Satu lembar potongan kardus Power Audio berwarna ungu-biru
- Satu boneka beruang (teddy bear) warna hijau
- Satu botol kecil berisi minyak/wewangian
- Satu tempat pembakaran dupa
- Satu kotak porselen kecil bundar bermotif bunga
- Satu wadah dupa Bukhur Salwa berwarna emas
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk perkara ini hingga kelar.
“Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian serta memastikan peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Irwan, Selasa (8/9/2026).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan, yakni Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.