Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah mengembalikan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,8 miliar ke kas daerah.
Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali menyatakan, saat ini pengembalian tersebut telah ditindaklanjuti. Sementara sisa temuan senilai Rp3 miliar lebih masih diproses di setiap organisasi perangkat daerah.
“Jadi, percepatan tindak lanjut dilakukan melalui pembenahan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan pada setiap OPD. Saat ini sejumlah OPD telah menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. Di antaranya Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah yang telah mencapai 100 persen penyelesaian dan juga beberapa OPD lain yang telah melakukan pengembalian,” ujar Umar, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, seluruh temuan BPK tersebut berkaitan dengan dugaan kegiatan fiktif. Kondisi itu dipicu ketidaklengkapan administrasi serta kurangnya bukti pendukung, seperti tidak tersedianya dokumentasi kegiatan meskipun kuitansi pembayaran telah diterbitkan.
Dari target tindak lanjut BPK minimal 60 persen per tahun, Pemkab Morotai mengklaim telah mencapai sekitar 65 persen penyelesaian dalam kurun waktu delapan bulan. Umar menambahkan, sisa temuan akan terus diselesaikan sesuai tenggat BPK, seiring dengan penguatan sistem pengendalian internal.
Terkait temuan perjalanan dinas, Umar meluruskan temuan sebesar Rp4 juta di BKD telah diselesaikan. Sementara itu, temuan di Inspektorat murni disebabkan oleh tidak tersedianya bukti foto kegiatan, bukan karena kegiatan fiktif. Ia pun mengimbau media agar selalu memverifikasi data sebelum menerbitkan berita.
“Pemkab Morotai menargetkan seluruh rekomendasi LHP BPK Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan, sekaligus memperbaiki administrasi dan sistem pengelolaan keuangan daerah agar temuan serupa tidak kembali terjadi pada pemeriksaan berikutnya,” tegas Umar.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.